Warning bagi PNS, Bolos Kerja Bisa Dipecat, Turun Jabatan, Dipotong Tukin, Ini Rinciannya

- 14 September 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram @gocpns2021

Jika PNS tidak masuk kerja 11-13 hari dalam setahun terancam pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 25 persen selama enam bulan.

Pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan diancamkan kepada PNS yang bolos 14-16 hari dalam setahun.

Baca Juga: Guru Honorer Senior Lebih dari 10 Tahun Langsung Dijadikan PNS, Usul Politikus Golkar

Bolos 17-20 hari dalam setahun diancam potongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Dilansir dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Selasa 14 September 2021, aturan-aturan tersebut tertera di salah satu poin Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.

Terdapag tiga tingkatan hukuman disiplin bagi PNS. Yakni ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Pecat PNS yang Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang di antaranya berupa pemotongan tunjangan kinerja.

Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah