Jadi Kurir Sabu, Polres Meranti Tangkap Guru PNS saat Transaksi

- 3 Februari 2021, 05:00 WIB
Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 16 Gram  yang disaksikan langsung oleh tersangka
Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 16 Gram yang disaksikan langsung oleh tersangka /Dika Febriawan/Warta Pontianak

PORTAL MAJALENGKA-Polres kepulauan Meranti menangkap  seorang guru SD berstatus pegawai negeri sipil (PNS) karena terbukti menjadi kurir sabu.

Pelaku kurir sabu berinisial IWY alias Y (36), ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Siak Sri Indrapura.

"Hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba, pelaku kurir sabu akan melakukan transaksi sabu di sekitar Jalan Siak Sri Indrapura," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito di Selatpanjang, Selasa.

Baca Juga: Ahli Feng Shui: Tahun Kerbau Logam adalah Tahun Terbagus Bagi Jokowi, akan Ada Banyak Keberuntungan

Eko mengatakan saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di TKP menunggu seorang pembeli sabu yang ia jual.

Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sabu.

"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu terbungkus di dalam plastik bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah injakan kaki sepeda motornya," jelas Eko.

Baca Juga: Mengenal Beras Bambu, Beras Segudang Manfaat dari Proses Rebung yang Sekarat

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari kerabat berinisial R.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x