Polresta Cirebon Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba

- 21 Desember 2020, 20:00 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syanduddi
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syanduddi /Antaranews.com

PORTAL MAJALENGKA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap 28 tersangka pengedar dan pengguna narkotika serta obat terlarang dengan menyita beberapa barang bukti.

"Selama tiga bulan ada 28 tersangka pengedar dan pengguna narkotika yang kita tangkap," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Senin.

Kapolresta Cirebon Syahduddi mengatakan 28 tersangka yang ditangkap itu terungkap dari 23 kasus penyalahgunaan narkotika dan juga obat keras terbatas.

Baca Juga: Aki Soak Karena Mobil Jarang Dipakai, Berikut Cara Jumper yang Aman

Dia menuturkan untuk pengedar narkotika ada 13 kasus yang diungkap sedangkan 10 kasus lainnya merupakan penyalahgunaan narkoba.

"Ada 13 kasus pengedar dan 10 pengguna yang berhasil kita ungkap selama tiga bulan," tuturnya.

Syahduddi menambahkan pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras itu upaya pihaknya untuk menekan angka kejahatan khususnya menjelang pergantian tahun.

Baca Juga: 10.160 Keluarga Miskin di Jawa Barat Telah Lulus dari PKH

Karena kata Syahduddi, pergantian tahun diprediksi adanya peningkatan pengguna narkotika maupun obat terlarang dan itu perlu adanya pencegahan.

"Tiga bulan terakhir kita ungkap, ini upaya cipta kondisi di perayaan tahun baru. Karena kita prediksi ada peningkatan dan kita upayakan adanya penindakan pencegahan," katanya.

Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, di antaranya obat keras sebanyak 38 ribu butir lebih, narkotika jenis sabu, telepon genggam dan lainnya.

Baca Juga: Pertamina Jamin Persediaan Bahan Bakar Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Akibat perbuatannya sambung Syahduddi, tersangka kasus obat keras dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.

Kemudian, untuk kasus sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah