PORTAL MAJALENGKA-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, hingga kini masih menggunakan tes cepat corona dan belum menerapkan aturan untuk tes antigen bagi para penumpang.
Baca Juga: Wartawan Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan Selama Enam Jam, Penyidik: yang Bersangkutan Tidak Koperatif
"Kami belum menerapkan (tes antigen) karena memang belum ada aturan resminya," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Jumat. Dilansir dari Antara.
Luqman mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima peraturan resmi terkait penumpang kereta harus tes antigen.
Baca Juga: Reaktif Usai Rapid Tes COVID-19, 22 Orang Pengikut Rizieq Shihab Dibawa Polda Metro ke Wisma Atlet
Menurut dia, KAI Cirebon masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 14/2020 dan SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 9 tahun 2020.
"Di mana masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas COVID-19 minimal 'rapid test' yang masih berlakunya 14 hari sejak diterbitkan," ujarnya.
Luqman melanjutkan, ketika peraturan tes antigen itu telah ditetapkan, maka pihaknya juga akan mengikuti aturan yang ada.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Hotel Sari Pasific Membuat Rumah Jahe Berukuran 4x4 Meter