PORTAL MAJALENGKA-Penyidik Bareskrim Polri memeriksa wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi sebagai saksi terkait kasus penembakan terhadap enam anggota FPI. Pemeriksaan dilakukan selama enam jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
"(Pemeriksaan) dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam. Dilansir dari Antara.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik hendak menggali keterangan Edy soal video peliputan investigasi yang dilakukannya di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.
Baca Juga: Jelang Aksi 1812, Polisi Amankan Dua Pria Bersenjata Tajam
Termasuk informasi adanya senjata api laras panjang dan suara letusan.
Namun saat dalam proses pemeriksaan tersebut, Edy dinilai kurang kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Edy beralasan pihaknya akan memberikan keterangan saat di persidangan dan dia juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Baca Juga: Resep Membuat Cookies Sehat Ala Chef Bahran: Aman Untuk Penyandang Diabetes
"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," tutur John.
Editor: Rasyid
Sumber: ANTARA