Pemkot Cirebon Larang Rayakan Malam Pergantian Tahun

- 18 Desember 2020, 05:01 WIB
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H.*
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H.* /Ahmad Faiq/Cirebon Raya/Kabar Cirebon

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat melarang penyelenggaraan perayaan malam pergantian tahun baik secara terbuka maupun tertutup dan membatasi aktivitas masyarakat sampai pukul 22.00 WIB.

"Melarang segala bentuk aktivitas atau perayaan malam pergantian tahun baru," kata Wali Kota Cirebon Nasruddin Azis di Cirebon, Kamis.

Pelarangan penyelenggaraan malam pergantian tahun kata Azis, karena sampai saat ini semua kelurahan yang ada di Kota Cirebon masuk zona merah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Realokasi Anggaran untuk Vaksin Covid-19 Gratis

Dan untuk menekan penyebaran COVID-19, maka Pemkot Cirebon memberikan pembatasan aktivitas masyarakat terutama pada momen pergantian tahun.

"Seluruh kelurahan di Kota Cirebon saat ini masih berada pada status zona risiko tinggi atau zona merah," kata Azis.

Pemkot Cirebon juga melarang aktivitas perdagangan dan jasa di malam pergantian tahun dengan jam terakhir beroperasi yaitu pada pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Wajib Lapor Berat Badan Seminggu Sekali

Namun ada beberapa tempat yang memang dikecualikan di antaranya fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi dan lainnya yang sudah terdapat di SE Wali Kota Cirebon.

Selain itu masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di luar rumah dari jam 22.00 WIB. Semua itu kata Azis upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Hail Survei, Portal Berita Online Jadi Sumber Informasi Generasi Muda

"Aktivitas atau kegiatan masyarakat di luar rumah maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x