Warning bagi PNS, Bolos Kerja Bisa Dipecat, Turun Jabatan, Dipotong Tukin, Ini Rinciannya

- 14 September 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram @gocpns2021

PORTAL MAJALENGKA -- Pegawai negeri sipil (PNS) harus disiplin. Tidak ada alasan untuk bolos kerja.

Terutama saat hari 'kejepit' libur nasional, PNS tetap harus tertib masuk kantor. Karena itu, saat ini pemerintah makin 'galak' terhadap PNS indisipliner.

Berbagai sanksi disiplin mengancam PNS yang kedapatan kerap bolos kerja.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu 'Guru Oemar Bakri' Karya Iwan Fals yang Legendaris, Potret PNS Orde Baru

Disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah, terancam sanksi pemberhentian atau pemecatan.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun juga terancam pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bolos selama 21-24 hari dalam setahun, PNS terancam diturunkan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Insentif Rp647 Miliar bagi 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Cair Awal September 2021

PNS atau ASN yang tidak masuk kerja selama 25-27 hari dalam setahun terancam dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Jika PNS tidak masuk kerja 11-13 hari dalam setahun terancam pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 25 persen selama enam bulan.

Pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan diancamkan kepada PNS yang bolos 14-16 hari dalam setahun.

Baca Juga: Guru Honorer Senior Lebih dari 10 Tahun Langsung Dijadikan PNS, Usul Politikus Golkar

Bolos 17-20 hari dalam setahun diancam potongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Dilansir dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Selasa 14 September 2021, aturan-aturan tersebut tertera di salah satu poin Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.

Terdapag tiga tingkatan hukuman disiplin bagi PNS. Yakni ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Pecat PNS yang Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang di antaranya berupa pemotongan tunjangan kinerja.

Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Anggarkan Gaji PNS dan Pemulihan Ekonomi, Segini Besarannya!

Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 di PP Nomor 94/2021 menyebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun terancam pemberhentian sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Disebutkan pula, PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan. Lalu, teguran tertulis dilayangkan jika kedapatan bolos 4-7 hari setahun. Berlanjut, ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah