Lebih lanjut penyidik mengungkapkan bahwa kasus sate beracun terkait masalah asmara. Motif pelaku mengirimkan sate beracun itu dilatarbelakangi sakit hati.
Diketahui Nani Aprilliani sakit hati kepada target yang seharusnya menerima kiriman tersebut.
Tersangka meminta bantuan seorang ojol untuk mengantarkan takjil berisi sate yang telah ditaburi racun di kediaman Tomy di Vila Bukit Asn, Bangunjiwo, Bantul. Sementara pengirim takjil mengaku atas nama Hamid dan tinggal di Pakualaman.
Namun saat takjil diantarkan ke alamat, istri Tomy menolak lantaran tidak mengenal nama pengirim tersebut.
Paket tersebut kemudian dibawa pulang oleh Bandhiman ke rumah. Saat buka puasa kemudian dimakan keluarganya.
Baca Juga: Wamenag Sebut Tak Mudik Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19 Sama Dengan Jihad Kemanusiaan
Setelah dimakan Bandhiman dan kelurguanya keracunan. Namun, anaknya yang berusia 10 tahun meninggal dunia setelah menyantap makanan tersebut.
Kini tersangka dijerat dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadu kepada wartawan.***