Motif Nani Aprilliani Wanita Majalengka Kirim Sate Beracun, Begini Latar Belakangnya

- 4 Mei 2021, 04:17 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka tersangka pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan N (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin 3 Mei 2021. /Instagram/@ndorobeii
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka tersangka pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan N (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin 3 Mei 2021. /Instagram/@ndorobeii /

PORTAL MAJALENGKA - Polisi telah menetapkan Nani Aprilliani Nurjaman (25) sebagai tersangka pengirim sate beracun. Tersangka merupakan warga Dusun Sukaasih, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Nani Aprilliani tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian di kediamannya di Bantul. Saat ini tersangka pengirim sate beracun tersebut ditahan pihak kepolisian.

Selain menangkap Nani Aprilliani, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti atas kasus pengiriman sate beracun itu.

Baca Juga: Terungkap, Nani Aprilliani Taburkan Racun Kalium Siandia ke Bumbu Sate

Dari hasil pemeriksaan sementara, Nani Aprilliani tersangka pengirim sate beracun memiliki hubungan gelap dengan target asli yakni Tomy yang sudah saling kenal sejak lama.

Pelaku awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang terlanjur mencintainya meskipun sudah beristri.

“Diamankan NA usia 25 tahun, Jumat 30 April 2021,” kata Dirreskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul.

Baca Juga: Ini Identitas Wanita Majalengka Tersangka Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul

Hingga kini polisi masih mendalami pemeriksaan terkait kasus tragis yang menewaskan Faiz Naba Prasetya (10), anak dari Bandhiman, seorang ojek online (ojol) yang mengantarkan sate beracun.

Lebih lanjut penyidik mengungkapkan bahwa kasus sate beracun terkait masalah asmara. Motif pelaku mengirimkan sate beracun itu dilatarbelakangi sakit hati.

Diketahui Nani Aprilliani sakit hati kepada target yang seharusnya menerima kiriman tersebut.

Baca Juga: Mantan Kadis LH Kota Cirebon Abdullah Syukur Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Tersangka meminta bantuan seorang ojol untuk mengantarkan takjil berisi sate yang telah ditaburi racun di kediaman Tomy di Vila Bukit Asn, Bangunjiwo, Bantul. Sementara pengirim takjil mengaku atas nama Hamid dan tinggal di Pakualaman.

Namun saat takjil diantarkan ke alamat, istri Tomy menolak lantaran tidak mengenal nama pengirim tersebut.

Paket tersebut kemudian dibawa pulang oleh Bandhiman ke rumah. Saat buka puasa kemudian dimakan keluarganya.

Baca Juga: Wamenag Sebut Tak Mudik Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19 Sama Dengan Jihad Kemanusiaan

Setelah dimakan Bandhiman dan kelurguanya keracunan. Namun, anaknya yang berusia 10 tahun meninggal dunia setelah menyantap makanan tersebut.

Kini tersangka dijerat dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadu kepada wartawan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x