PORTAL MAJALENGKA - Polisi menetapkan wanita asal Majalengka Nani Aprilliani (25) karena mengirim sate beracun lewat online yang menyebabkan bocah 10 tahun tewas.
Polisi mengungkap motif tersangka adalah sakit hati kepada Tomy yang dikirimi sate beracun Siandia itu.
Namun, sate itu ditolak oleh istri Tomy dan dibawa oleh pengemudi ojek online.
Baca Juga: Terungkap, Nani Aprilliani Taburkan Racun Kalium Siandia ke Bumbu Sate
Makanan yang dimakan keluarganya membuat anak pengemudi online itu meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil menangkap pelaku.
Dari pemeriksaan diketahui, pelaku awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang terlanjur mencntainya meskipun sudah beristri.
Baca Juga: Ini Identitas Wanita Majalengka Tersangka Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.