"Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Ngadu kepada wartawan.
Dia menyebutkan kronologi , berawal saat pelaku kesal dengan Tomy. Kemudian pelaku curhat ke rekan laki-laki agar korban dibikin muntah atau mencret saja.
Baca Juga: Wajah Wanita Majalengka yang Kirim Sate Beracun Tewaskan Bocah 10 Tahun, Begini Kronologinya
"NA kemudian menaruh Siandia di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy," bebernya.
Sate tersebut kemudian dikirim melalui aplikasi online tanpa aplikasi. Namun, istri Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal.
Sate beracun itu kemudian dibawa tukang ojol bernama Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga, hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo (10).
Baca Juga: Kerumunan Pasar Tanah Abang Runtuhkan Jerih Payah Satgas COVID-19, Penjagaan TNI-Polri Ditambah
Sebelumnya, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria menyatakan, sate beracun mengakibatkan bocah 10 tahun tewas mengandung Kalium Sianida.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium racun tersebut ditaburkan ke dalam makanan.
"Racun adalah berupa Kalium Sianida, yang rumusnya KCN," kata Burkan dilansir dari Antara. ***