Nani Aprilliani Wanita Majalengka yang Tabur Racun di Sate Terancam Hukuman Mati

- 3 Mei 2021, 16:51 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

PORTAL MAJALENGKA - Polisi menetapkan wanita asal Majalengka Nani Aprilliani (25)  karena mengirim sate beracun lewat online yang menyebabkan bocah 10 tahun tewas.

Polisi mengungkap motif tersangka adalah  sakit hati kepada Tomy yang dikirimi sate beracun Siandia itu.

Namun, sate itu ditolak oleh istri Tomy dan dibawa oleh pengemudi ojek online.

Baca Juga: Terungkap, Nani Aprilliani Taburkan Racun Kalium Siandia ke Bumbu Sate

Makanan yang dimakan keluarganya membuat anak pengemudi online itu meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil menangkap pelaku.

Dari pemeriksaan diketahui, pelaku awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang terlanjur mencntainya meskipun sudah beristri.

Baca Juga: Ini Identitas Wanita Majalengka Tersangka Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Ngadu kepada wartawan.

Dia menyebutkan kronologi , berawal saat pelaku kesal dengan Tomy. Kemudian pelaku curhat ke rekan laki-laki agar korban dibikin muntah atau mencret saja.

Baca Juga: Wajah Wanita Majalengka yang Kirim Sate Beracun Tewaskan Bocah 10 Tahun, Begini Kronologinya

"NA kemudian menaruh Siandia di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy," bebernya.

Sate tersebut kemudian dikirim melalui aplikasi online tanpa aplikasi. Namun, istri Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal.

Sate beracun itu kemudian dibawa tukang ojol bernama Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga, hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo (10).

Baca Juga: Kerumunan Pasar Tanah Abang Runtuhkan Jerih Payah Satgas COVID-19, Penjagaan TNI-Polri Ditambah


Sebelumnya, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria menyatakan, sate beracun mengakibatkan bocah 10 tahun tewas mengandung Kalium Sianida.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium racun tersebut ditaburkan ke dalam makanan.

"Racun adalah berupa Kalium Sianida, yang rumusnya KCN," kata Burkan dilansir dari Antara. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah