Kejanggalan Perizinan Ekspor Benih Lobster Diungkap Mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP

- 3 Maret 2021, 14:58 WIB
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap kKP M. Zulficar Mochtar (batik cokelat) menjadi saksi terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap kKP M. Zulficar Mochtar (batik cokelat) menjadi saksi terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. /Desca Lidya Natalia/ANTARA

Baca Juga: Tanggapi Investasi Minuman Keras, PBNU Ungkap Kekhawatiran Terhadap Omnibus Law

Apalagi menurut Zulficar saat ekspor dilakukan belum ditetapkan aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor benih lobster.

"Ternyata PNBP belum ada, masih gantung di Kementerian Keuangan, draf sudah ada, ancang-ancang sudah ada tetapi ini lompat langsung," kata Zulficar menambahkan.

Kejanggalan lain, menurut Zulficar, meski Permen No. 12/2020 baru keluar pada bulan Mei 2020, paparan sejumlah perusahaan calon eksportir benih lobster sejak April 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Cek Ketentuannya

"April sudah paparan, padahal permen baru ada pada bulan Mei. Saya yakin karena itu pernyataan Pak Menteri yang menyilakan pelaku usaha yang mau ekspor, jadi dibuka," kata Zulficar.

Zulficar mengaku sejak April 2020 menerima permintaan puluhan perusahaan untuk didengar paparannya melalui zoom meeting yang dipimpin oleh Andreau Misanta selaku staf khusus Menteri KKP. Namun, karena aturan belum jelas, Zulficar enggan mengikuti paparan itu ditambah karena menghabiskan waktunya.

"Berdasarkan arahan menteri harus mendengar paparan zoom, pelaku usaha juga bertanya mekanismenya apa tetapi belum ada, ini tidak jelas kok bisa tiba-tiba ada paparan ditambah permintaan saya ikut paparan bukan secara formal dengan surat hanya informal dari stafsus menteri," ungkap Zulficar.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah