Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah

- 22 Februari 2021, 19:00 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PORTAL MAJALENGKA-Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengaku siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang penjerat dirinya.

Tersangka Edhy Prabowo juga mengatakan tidak akan lari dari kasus dugaan suap tersebut dan akan tanggungjawab sepenuhnya jika terbukti bersalah.

Edhy Prabowo mengatakan siap menerima resiko apapun demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: BPBD: Gunung Sinabung Keluarkan Guguran Abu pada Jarak Luncur 500 Hingga 1.500 Meter

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Edy juga mengaku setiap kebijakan yang ia ambil adalah untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy

Baca Juga: Tambang Pasir Batu di Sumedang Berpotensi Dukung Pembangunan Infrastruktur Jabar

Edhy pun lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah