KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo, Sampai Kapan?

- 14 Desember 2020, 20:45 WIB
KPK memperpanjang masa Penahanan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo karena masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas
KPK memperpanjang masa Penahanan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo karena masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas /Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PORTAL MAJALENGKA - Masa penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) dan empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka diperpanjang.

Perpanjangan penahanan lima tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021.

“Perpanjangan terkait kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK, Deddy Corbuzier: Mungkin Gue yang G*bl*k

Empat tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

“Masing-masing tersangka ditahan di rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut,” ucap Ali.

Baca Juga: Prabowo Merasa Dikhianati Edhy Prabowo

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) dari pihak swasta.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x