Menurut Zulficar, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk menjadi pengekspor benih lobster, tidak gampang. Karena harus sukses panen berkelanjutan dan restoking.
Artinya, perusahaan harus sukses panen lobster setidaknya dua kali dengan ukuran tertentu baru bisa mengajukan diri sebagai pengekspor.
Baca Juga: Kader Puskesmas dan Babinkamtibmas Dikerahkan untuk Tracing Covid-19
Selaku Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar mengaku harus melakukan dua hal utama, yaitu me-review persyaratan administrasi. Seperti business plan perusahaan dan persyaratan teknis terkait dengan jumlah benih lobster yang diusulkan oleh berapa orang nelayan serta sejumlah syarat lain.
"Barulah kalau hal itu terpenuhi, diterbitkan surat calon ekpsortir. Akan tetapi, tahu-tahu ada dua perusahaan yang sudah ekspor pada bulan Juni," ungkap Zulficar.
Padahal, Permen 12 tahun 2020 baru terbit pada tanggal 4 Mei 2020. Artinya, hanya dalam waktu sebulan sudah ada dua perusahaan yang bisa membudidayakan dan mengekspor benih lobster.
Baca Juga: Gunung Sinabung Meletus Dahsyat, Abu Vulkanik Sampai Wilayah Aceh
"Ada perusahaan yang lompat aturan, yaitu PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic (SSLautan Rejeki). Saya dapat informasi karena mereka sudah ekspor," kata Zulficar.
Zulficar mengaku tidak menandatangani surat rekomendasi untuk dua perusahaan tersebut.
"Dua perusahaan itu tidak melalui kami, padahal harusnya kami yang mengeluarkan surat waktu pengeluaran. Akan tetapi, tahu-tahu di pertengahan Juni sudah ekspor. Saya kontak Irjen, ayo, kita rapatkan, tidak boleh seperti ini," ungkap Zulficar.