Kejanggalan Perizinan Ekspor Benih Lobster Diungkap Mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP

- 3 Maret 2021, 14:58 WIB
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap kKP M. Zulficar Mochtar (batik cokelat) menjadi saksi terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap kKP M. Zulficar Mochtar (batik cokelat) menjadi saksi terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. /Desca Lidya Natalia/ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terus menggali keterangan sejumlah saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Salah satu saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang dihadirkan adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan 2018—2020 Zulficar Mochtar.

Zulficar menjadi saksi terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Suharjito sendiri menjadi terdakwa kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Baca Juga: Arab Saudi Hanya Terima Jemaah Haji yang Sudah Divaksin COVID-19

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada Edhy Prabowo.

Dalam keterangannya, Zulficar mengungkapkan sejumlah kejanggalan ekspor benih bening lobster (BBL).

"Realita di lapangan perusahaan yang mengajukan untuk ekspor baru dibentuk 1, 2, atau 3 bulan lalu langsung ingin ekspor jadi mayoritas adalah perusahaan baru, bahkan ada yang tadinya kontraktor berubah jadi perusahaan lobster," kata Zulficar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Sempat Terkonfirmasi Positif Covid-19, Rina Gunawan Meninggal Dunia

"Padahal, seharusnya sebelum ekspor itu ada budi daya, jadi butuh waktu sekitar 9-10 bulan agar bisa sampai konsusmsi. Kalau disebut panen berkelanjutan, artinya prosesnya harus panjang dan bayangan saya setelah 1 tahun baru perusahaan bisa mengajukan ekspor, bukan tiba-tiba sudah mengajukan untuk ekspor," ungkap Zulficar.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x