PORTAL MAJALENGKA-Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menanggapi soal investasi minuman keras dan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law yang digodok oleh sekelompok orang tertentu.
Ungkapan itu seiring adanya kabar yang beredar mengenai investasi minuman keras meski kini presiden telah mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang memuat hal tersebut.
Ketum PBNU tersebut juga mengatakan perumusan Omnibus law hanya mempertimbangkan aspek keuntungan tanpa melihat aspek lain seperti halnya investasi minuman keras.
Baca Juga: Kabar Gembira! Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Cek Ketentuannya
Jadi sejak rencana Omnibus Law sekaligus turunannya belum ada runding atau pembicaraan tentang hal-hal yang kemungkinan akan terjadi sebagai implikasi dari peraturan yang akan dibuat itu," katanya.
Kebijakan perizinan investasi minuman keras yang rencananya akan diberlakukan di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tangani COVID-19, Ketua RT dan RW di Bogor Dapat Intensif Rp 6 Juta
Diketahui, PBNU sejak awal menolak UU Cipta Tenaga Kerja karena menganggap sejumlah pasal-pasal yang ada di dalamnya bakal menimbulkan kerugian bagi masyarakat.