PORTAL MAJALENGKA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dan Rais Aam Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya Jakarta, Kamis malam.
Pertemuan tersebut untuk mendiskusikan beberapa persoalan, termasuk Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam pertemuan tersebut, Said Aqil menyerahkan draf rekomendasi yang berisi delapan poin terkait kiritik terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Waspada, Nama Wakil Bupati Majalengka Tarsono Dicatut Pelaku Penipuan
“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Said Aqil usai pertemuan di Jakarta, Kamis malam, dikutip dari ANTARA.
Menurut warga Nahdliyin, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan.
“Menurut warga NU, terlihat sekali Undang-undang ini eksklusif, tertutup, kurang sosialisasi, kurang komunikasi dan kurang dialog,” tambahnya.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Harus Jadi Ajang Adu Solusi Penanganan COVID 19
Oleh karena itu, PBNU mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dalam menerjemahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam berbagai regulasi turunannya.