Tanggapi Investasi Minuman Keras, PBNU Ungkap Kekhawatiran Terhadap Omnibus Law

- 2 Maret 2021, 21:30 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Selain itu dalam proses perumusan UU tersebut, pemerintah tak melibatkan organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Pihaknya mengakui pemerintah membuka investasi di bidang industri miras sebagai ikhtiar memulihkan kondisi ekonomi yang terimbas pandemi COVID-19. Namun seharusnya investasi itu berlandaskan kemaslahatan umat.

Baca Juga: Ada Siklon Tropis Marian, Waspada Gelombang 4 Meter Intai Perairan Indonesia

"Kita juga tidak menghendaki bahwa situasi bangsa kita ini sedikit-sedikit gaduh. Kita memang memerlukan stabilitas politik yang baik untuk menghadapi krisis yang ada sehingga kita bisa lebih cepat memasuki pada kehidupan normal yang kita semua harapkan," kata dia.

Said Aqil berharap ke depannya pemerintah lebih bijak ketika akan mengeluarkan kebijakan. Salah satu caranya dengan berkonsultasi lebih dahulu dengan Ormas-ormas yang ada.

"Kita harapkan ke depan sebelum mengambil kebijakan ada hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak setidaknya harus dikonsultasikan dengan ormas yang ada untuk diminta masukan-masukannya," kata dia.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah