PORTAL MAJALENGKA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyebut vaksin COVID-19 boleh digunakan, meski nantinya ditemukan unsur tidak halal.
Penggunaan vaksin COVID-19 tersebut diperbolehkan menurut Said Aqil, lantaran dalam kondisi darurat.
Menurut Kiai Said Aqil, penggunaan vaksin COVID-19 diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa di tengah situasi darurat pandemi.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp54,44 Triliun untuk Vaksin Covid-19 Gratis, Sumbernya dari Sini
“Tapi yang dharar (sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian) itu apa saja boleh. Karena darurat, apa aja boleh,” kata Said Aqil Siroj, Selasa 29 Desember 2020, dilansir dari PMJNews.
”Misalkan, nanti mentoknya (vaksin corona) ada unsur yang tak halal, boleh (digunakan), boleh,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Said Aqil Siroj memberi contoh dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, Nusa Tenggara Barat pada 1997 lalu, yakni keputusan memperbolehkan penggunaan insulin bagi penderita kencing manis karena kondisi darurat.
Baca Juga: Wajib Tau! Begini Efek Samping Vaksin Covid-19, Siap Lakukan Vaksinasi?
Padahal, diketahui bahwa insulin tersebut terbuat dari gen pankreas babi; hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam.