Polres Sumedang Sosialisasikan Manfaat Vaksin Covid-19 Melalui Buku Berbahasa Sunda

- 27 Desember 2020, 06:00 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyerahkan buku saku tentang vaksin COVID-19 kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat peluncuran buku tentang vaksin COVID-19 versi bahasa Sunda di Mall Pelayanan Publik, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (26/12/2020). (ANTARA/HO-Polres Sumedang)
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyerahkan buku saku tentang vaksin COVID-19 kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat peluncuran buku tentang vaksin COVID-19 versi bahasa Sunda di Mall Pelayanan Publik, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (26/12/2020). (ANTARA/HO-Polres Sumedang) /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Kepolisian Resor Sumedang mensosialisasikan manfaat vaksin dan bahayanya penyebaran wabah Covid-19 melalui buku berbahasa Sunda yang dibuat oleh jajaran Polres Sumedang untuk mudah diketahui masyarakat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Media berupa buku berbahasa Sunda tersebut merupakan inovasi Polres Sumedang dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Sumedang tentang vaksin dan manfaat vaksin Covid-19," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat peluncuran buku tentang vaksin Covid-19 versi bahasa Sunda di Mall Pelayanan Publik, Sumedang, Sabtu.

Ia menuturkan buku berbahasa Sunda tersebut merupakan inovasi Polres Sumedang dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang vaksin dan manfaat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Viral, Pria Ini Mudik dari Aceh Menuju Majalengka dengan Mengayuh Sepeda

Salain itu, lanjut dia, upaya kepolisian memudahkan pemerintah dalam mengobati, mencegah, dan memutus penularan wabah Covid-19 di Indonesia khususnya Kabupaten Sumedang.

"Buku saku ini untuk mendukung langkah Pemerintah Indonesia dalam upaya penanganan virus Corona, dalam versi bahasa Sunda," tutur-nya.

Ia menyampaikan kasus wabah Covid-19 di wilayah Sumedang jumlahnya masih terus bertambah sehingga harus menjadi perhatian semua pihak untuk mencegah dan memutus penularan Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Anak Sampai 11 Persen, Ketua Komisi X Minta Kaji Ulang Pembelajaran Tatap Muka

Kepolisian, lanjut dia, siap mendukung penegakan Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan serta membantu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru penanggulangan Covid-19 di Sumedang.

"Pihak Polres Sumedang akan membantu mendukung program Pemda Kabupaten Sumedang dalam upaya pencegahan Covid-19," ujarnya.

Ia menegaskan perbup tersebut merupakan pengganti dari Perbup Nomor 74 tahun 2020 yang dinilai sudah tidak efektif dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Kota Depok Capai 76,21 Persen

Perbup Nomor 128 tahun 2020, kata dia, terdapat 11 sanksi yakni teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, denda Rp100 ribu, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha.

Usai kegiatan peluncuran buku, sejumlah anggota kepolisian membagikan langsung buku saku tersebut kepada masyarakat di beberapa tempat di perkotaan Sumedang.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x