Larangan masuk WNA ke Indonesia Diperpanjang hingga 28 Januari

- 11 Januari 2021, 17:00 WIB
 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan perpanjangan larangan masuk WNA ke Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan perpanjangan larangan masuk WNA ke Indonesia /Instagram/Airlanggahartarto_official/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah menyetujui perpanjangan larangan masuk WNA (warga negara asing) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, larangan masuk WNA ke Indonesia itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Anggaran Sangat Besar, Risiko Korupsi Lebih Mudah di Tengah Pandemi Covid-19

Airlangga mengatakan, larangan masuk WNA ke Indonesia dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 diperpanjang hingga tanggal 28 Januari 2021.

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Baca Juga: Petugas Temukan Kembali Organ Manusia dan Serpihan Sriwijaya Air, Masih di TKP Pesawat Jatuh

Airlangga menegaskan, upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x