Jepang Larang WNA Masuk Mulai 28 Desember Karena Varian Baru Covid-19

- 27 Desember 2020, 08:00 WIB
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga.  Pemerintah Jepang untuk sementara melarang warga negara asing (WNA) masuk setelah varian baru COVID-19.
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga. Pemerintah Jepang untuk sementara melarang warga negara asing (WNA) masuk setelah varian baru COVID-19. /twitter/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Jepang untuk sementara melarang warga negara asing (WNA) masuk setelah Varian Baru Covid-19 pada kedatangan penumpang dari Inggris ditemukan di negara tersebut.

Larangan itu efektif berlaku pada 28 Desember 2020 pasca ditemukan Varian Baru covid-19 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021, kata Pemerintah Jepang melalui pernyataan tertulis yang dikirim via surat elektronik.

Warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk asalkan mereka dapat menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Viral, Pria Ini Mudik dari Aceh Menuju Majalengka dengan Mengayuh Sepeda

Seluruh pendatang wajib menjalani karantina selama dua minggu setelah mendarat di Jepang, terang pemerintah seperti diberitakan Reuters.

Jepang melaporkan kasus varian baru Covid-19 pertamanya, Jumat (25/12). Kasus pertama itu ditemukan pada beberapa penumpang pesawat yang datang dari Inggris.

Varian baru Covid-19 juga ditemukan pada seorang pria beserta seorang anggota keluaganya.

Baca Juga: 1.447 Pasien Covid-19 di Garut Masih Jalani Isolasi

Keduanya jadi kasus varian baru pertama yang ditemukan di luar bandara, demikian laporan Nippon TV, Sabtu.

Varian baru itu menambah kekhawatiran rakyat Jepang terhadap Covid-19 mengingat kasus baru kembali mencapai angka tertinggi pada Sabtu.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x