PORTAL MAJALENGKA - Mulai 1 Januari 2021, Pemerintah Indonesia tutup pintu masuk bagi WNA (warga negara asing) dari semua negara.
Kebijakan Indonesia tutup pintu masuk bagi WNA itu terkait dengan munculnya varian baru virus Corona, yang disebut menular lebih cepat.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, berdasarkan rapat kabinet terbatas, seperti dikutip dari Antara, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Larangan
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Tapi harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari. Setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
Baca Juga: Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Bentuk TGPF
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.