Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Larangan

- 28 Desember 2020, 18:45 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengingatkan tiga larangan saat malam tahun baru untuk menahan lonjakan kasus Covid-19
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengingatkan tiga larangan saat malam tahun baru untuk menahan lonjakan kasus Covid-19 /Humas Jabar/Rizal

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengeluarkan tiga larangan untuk menghindari lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun.

Tiga larangan tersebut menurut Ridwan Kamil juga harus dilakukan bupati atau wali kota, terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

Ridwan Kamil mengingatkan warga tentang tiga larangan terkait perayaan tahun baru 2021 yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang (dengan melakukan acara-acara yang mengundang banyak orang).

Baca Juga: Ridwan Kamil : Saya Tidan Panik, Ngomong Aja Santai

Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif Covid-19 trennya meningkat.

Tren meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kritik Pernyataan Gubernur Ridwan Kamil Salahkan Menko Polhukam

Seperti diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah