PORTAL MAJALENGKA - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat, deportasi 13 warga negara asing (WNA) yang melanggar berbagai aturan keimigrasian Indonesia.
"Ada 13 WNA yang kami deportasi sepanjang 2020, mereka berasal dari berbagai negara dan paling banyak berasal dari Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Mohamad Taufik Sulaeman di Sukabumi, Senin.
Dari 13 WNA yang dideportasi tersebut tiga orang dari Malaysia, dua Korea Selatan dan masing-masing satu orang dari Arab Saudi, China, Sri Lanka, Australia, Nigeria, Mesir, Belanda dan India.
Baca Juga: Sukarelawan NU Bagikan Bahan Makan dan Modal Usaha bagi Terdampak COVID-19 Senilai Rp 300 Miliar
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan TPU Non Khusus bagi Jenazah COVID-19
Adapun pelanggaran tersebut seperti over stay atau izin tinggal yang telah kadaluwarsa, tidak sesuai dengan izin tinggal dan lain sebagainya.
Tidak hanya sanksi deportasi ada dua WNA yang dikenakan pro justitia. Lanjut dia, dari kinerja yang berhasil dicapai seksi intelejen dan penindakan keimigrasian total WNA terkena tindakan keimigrasian ada 24 orang dan dua pro justitia.
"Kami tidak segan melakukan penindakan terhadap keberadaan orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang keimigrasian, karena WNA yang masuk ke Indonesia wajib menaati berbagai aturan di negeri ini," tegasnya.
Baca Juga: Menjaga Marwah Ulama (Tanggapan terhadap Tulisan Yahya Ansori; Hasil Musda Indramayu)
Baca Juga: NU Peduli COVID-19 Salurkan Bantuan Rp 25 Miliar ke Faskes di Jawa
Taufik mengatakan WNA yang ditindak tersebut ditemukan di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, pihaknya bekerja sama dengan instansi lainnya baik dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kantor Imigrasi yang mencakup tiga daerah tersebut.***