PORTAL MAJALENGKA – Jika calon Wakil Bupati Karawang Adly Fairuz tidak mencoblos karena bukan warga Karawang, salah satu Calon Bupati Sukabumi petahana (Wakil Bupati Sukabumi 2015-2020) tidak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dia harus menyalurkan suaranya di Pilkada Serentak 2020 di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
“Benar yang bersangkutan (Cabup Adjo Sardjono) menyalurkan hak pilih di ruang isolasi RSUD Sekarwangi Cibadak,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Budi Ardiansyah, Rabu 9 Desember 2020.
Baca Juga: Takut Menulari Petugas, Pasien Covid-19 di Tasikmalaya Pilih Tidak Mencoblos
Dia menyebutkan informasi tersebut sudah dilaporkan kepada petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat.
Kemudian ada petugas khusus dari panitia pemungutan suara (PPS) yang mendatangi RSUD Sekarwangi untuk melakukan pemungutan suara khusus bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Tentunya petugas khusus tersebut dilengkapi alat pelindung diri (APD) lengkap mulai dari menggunakan hazmat, sarung tangan, faceshield, masker dan lainnya yang berstandar WHO.
Baca Juga: Cawabup Karawang Adly Fairuz Tidak Mencoblos
Dari hasil monitoring pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember ini tidak ada kendala yang berarti hanya saja hujan dan jaringan listrik yang terputus di beberapa kecamatan.