Pemprov DKI Siapkan TPU Non Khusus bagi Jenazah COVID-19

- 29 Desember 2020, 06:02 WIB
Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. /

PORTAL MAJALENGKA-Karena keterbatasan lahan si TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tempat pemakaman umum (TPU) non khusus bagi jenazah COVID-19 karena keterbatasan lahan di TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur.

"Pak Gubernur dan saya juga, pernah mengecek ke lokasi pemakaman. Kita terus menyiapkan. Nah sekarang juga sedang dalam proses pengadaan pemakaman terkait COVID-19 termasuk pemakaman umum. Insya Allah tidak ada masalah terkait pemakaman COVID-19, semuanya kami antisipasi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.

Baca Juga: NU Peduli COVID-19 Saluran Bantuan Rp 25 Miliar ke Faskes di Jawa

Pihaknya mengatakan sejumlah nama TPU yang akan menerima jenazah COVID-19 nantinya akan diumumkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

"Ya nanti kita umumkanlah dari dinas. Jangan saya, karena sedang proses," ujar Riza.

Pengelola TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mengeluarkan rujukan pemakaman bagi jenazah COVID-19 di TPU lain atau di luar pemakaman khusus.

Baca Juga: Fatal, Jangan Pernah Katakan Kalimat Ini pada Orang yang Patah Hati

Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon,​ Muhaemin mengatakan rujukan itu berlaku seiring situasi liang lahat di wilayah setempat yang telah penuh.

Muhaemin menjelaskan pihaknya memberlakukan 30 persen bagi pemakanan jenazah COVID-19 khusus di Pondok Ranggon dan Tegal Alur Jakarta Barat, sedangkan 70 persen untuk rujukan jenazah COVID-19 di TPU lain.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah