PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 60 tempat usaha makanan dan minuman di Jakarta Selatan mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan.
Para pengusaha itu melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, menyebutkan, sanksi yang diberikan karena melanggar protokok kesehatan berupa penutupan sementara selama 1x24 jam dan denda administrasi.
Baca Juga: Ekspor November Tertinggi Sejak 2018, Ini Sektor Pendorongnya
"Sanksi penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 59 pelanggaran. Sedangkan denda administrasi ada 1 pelanggaran, jadi totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB," kata Ujang dilansir dari Antara.
Menurut Ujang, dalam kurun waktu dua bulan tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap 1.959 tempat usaha makanan dan minuman yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
Pengawasan tersebut dilaksanakan setiap harinya oleh petugas di jajaran kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Datangi Komnas HAM Beri Keterangan soal Tewasnya 6 Laskar FPI
Dari pengawasan terhadap tempat usaha makan dan minum tersebut, jumlah denda administrasi yang dibukukan dari para pelanggar selama periode tersebut tercatat sebanyak Rp20 juta.