Pengusaha Pribumi Sambut Baik PSBB Transisi

- 12 Oktober 2020, 09:30 WIB
Warga berjalan di jembatan penyeberangan orang di Jakarta. Memasuki PSBB Jakarta transisi ada sejumlah aturan baru pada aktivitas di perkantoran. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Warga berjalan di jembatan penyeberangan orang di Jakarta. Memasuki PSBB Jakarta transisi ada sejumlah aturan baru pada aktivitas di perkantoran. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai 12 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyambut baik pemberlakuan kembali PSBB transisi tersebut.

“Rasa optimisme pengusaha kembali muncul dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, tentu dengan harapan jangan lagi kembali ke PSBB yang diperketat,” kata Sarman di Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020.

Baca Juga: PSBB DKI Kebijakan Rem dan Gas

Kebijakan PSBB transisi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2020, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Sarman menilai setidaknya kegiatan perekonomian di Jakarta mulai bergairah kembali sekali pun masih dalam batasan pengunjung 50 persen.

Kapasitas tampung pengunjung sebanyak 50 persen tersebut berlaku di berbagai sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, kafe, rumah makan, pertokoan, pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Anies : 3 Halte Transjakarta Harus Rombak Total

Berlaku juga di pasar rakyat, pergudangan, pabrik, pusat wisata/rekreasi, UKM, hingga salon dapat beroperasi kembali.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x