Jam operasional pasar rakyat diatur pengelola pasar. Sementara pusat perbelanjaan dan mal, pertokoan, retail serta UKM beroperasi mulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.
Sarman menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat terkendali dan semakin menurun.
Baca Juga: Kerusakan Fasum di DKI Pasca Unjuk Rasa Rp65 Miliar
Sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih longgar lagi.
Selain itu, cash flow para pengusaha dinilai sudah semakin mengkhawatirkan karena kewajiban bulanan tidak lagi seimbang dengan pemasukan yang ada.
“Jika PSBB diperketat terlalu berkepanjangan, tidak tertutup kemungkinan akan banyak pengusaha yang gulung tikar dan angka pengangguran semakin bertambah,” kata dia.
Baca Juga: Selain Fokus Covid-19, DKI Waspada La Nina
Dia menambahkan bahwa para pengusaha berharap agar momentum Hari Natal dan Tahun Baru dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli konsumsi rumah tangga.
Dengan begitu, dapat menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2020 ke arah pertumbuhan yang positif, tentu dengan kebijakan yang sudah longgar dan normal. ***