Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek sampai 23 Desember 2020

- 30 November 2020, 20:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang PSBB proporsional di Bodebek sampai 23 Desember 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang PSBB proporsional di Bodebek sampai 23 Desember 2020. /Dok Humas Jabar.

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 25 November 2020, dan diperpanjang sampai 23 Desember 2020.

Perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020, tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Baca Juga: Masih PSBB pra-AKB, Acara di Kabupaten Bogor Maksimal 150 Peserta

Keputusan itu dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepgub itu ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil Kamis 26 November 2020.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, Senin 30 November 2020 mengatakan, dalam Kepgub itu kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud.

Baca Juga: LAGI, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x