PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 25 November 2020, dan diperpanjang sampai 23 Desember 2020.
Perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020, tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
Baca Juga: Masih PSBB pra-AKB, Acara di Kabupaten Bogor Maksimal 150 Peserta
Keputusan itu dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepgub itu ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil Kamis 26 November 2020.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, Senin 30 November 2020 mengatakan, dalam Kepgub itu kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud.
Baca Juga: LAGI, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.