LAGI, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

- 9 November 2020, 10:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi hingga 22 NOvember 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi hingga 22 NOvember 2020 /Instagram/@dinkesdki

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Nomor 1100 Tahun 2020, terkait Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan PSBB Masa Transisi selama 14 hari terhitung sejak 9 November hingga 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu 8 November.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Namun Anies meminta warga DKI Jakarta untuk saat ini harus menjadi semakin waspada, dan disiplin meski kondisi penularan melambat.

“Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M,” ujar Anies.

Baca Juga: Kunjungan ke Objek Wisata Dibatasi 25 Persen Selama PSBB Transisi

Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir, yaitu 12.481 kasus pada 24 Oktober menjadi 8.026 kasus (7 November 2020).

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x