Kunjungan ke Objek Wisata Dibatasi 25 Persen Selama PSBB Transisi

- 13 Oktober 2020, 05:30 WIB
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta membatasi kunjungan kawasan wisata hanya 25 persen dari daya tampung.
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta membatasi kunjungan kawasan wisata hanya 25 persen dari daya tampung. /ANTARA FOTO//Hafidz Mubarak A/aww

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membolehkan warga DKI dan non-DKI mengunjungi kawasan wisata dengan beberapa batasan dan peraturan.

Pemprov DKI membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen untuk kawasan rekreasi dan kegiatan di ruangan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi 12-25 Oktober 2020.

Pedoman pengaturan PSBB transisi itu merupakan turunan dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Baca Juga: PSBB Transisi, Pemropv DKI Buka Fasilitas Olahraga

Aktivitas dalam ruangan (indoor) dilakukan dengan pengaturan tempat duduk ketat. Aktivitas itu antara lain rapat, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan hingga upacara pernikahan.

Selain maksimal 25 persen dari kapasitas, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, kemudian peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Baca Juga: Salon Dilarang Layani Perawatan Wajah Selama PSBB Transisi

Alat makan dan minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan serta petugas memakai masker, pelindung wajah (face shield), serta sarung tangan.

Pengelola gedung diwajibkan mengajukan permohonan untuk persetujuan teknis jika melakukan kegiatan di ruangan kepada instansi teknis terkait.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x