Salon Dilarang Layani Perawatan Wajah Selama PSBB Transisi

- 12 Oktober 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi Karyawan salon mengenakan alat pelindung  diri lengkap saat melayani pelanggan.
Ilustrasi Karyawan salon mengenakan alat pelindung diri lengkap saat melayani pelanggan. /Jurnal Garut

PORTAL MAJALENGKA – Pemrov DKI Jakarta mulai membuka sarana olahraga dan sektor usaha mendata tamu selama pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan aturan yang harus dipatuhi pengusaha salon dan penata rambut (barber shop) selama PSBB Transisi.

Baca Juga: PSBB Transisi, Pemropv DKI Buka Fasilitas Olahraga

Salah satunya adalah tidak boleh melayani perawatan muka atau wajah dan pijat.

“Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan,” demikian bunyi salah satu ketentuan operasional salon selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di situs resminya, Minggu 11 Oktober 2020.

Selain itu, kegiatan operasional salon juga harus membatasi kapasitas pengunjung dan antrean hingga 50 persen. Jarak antarkursi tunggu antrean juga dibatasi minimal 1,5 meter.

Baca Juga: Anies Baswedan Instruksikan Sektor Usaha Sediakan Buku Tamu

Staf maupun “hair stylist” yang melayani pelanggan juga harus menggunakan masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pelanggan salon diminta untuk mendaftar secara daring.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah