Anies Baswedan Instruksikan Sektor Usaha Sediakan Buku Tamu

- 12 Oktober 2020, 05:30 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan menegur pengunjung asing ketika makan malam tanpa menggunakan masker. Foto: Ist
Gubernur DKI Anies Baswedan menegur pengunjung asing ketika makan malam tanpa menggunakan masker. Foto: Ist /

PORTAL MAJALENGKA – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakuan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) Transisi.

Ada peraturan baru yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni pencatatan identitas pengunjung melalui buku tamu di seluruh sektor usaha di Jakarta.

Baca Juga: PSBB DKI Kebijakan Rem dan Gas

“Mulai besok (Senin 12 Oktober 2020), seluruh kegiatan yang ada pengunjung diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya. Itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB Masa Transisi sebelumnya),” ujar Anies di Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020.

Kewajiban pengelola sektor usaha esensial dan non esensial di Jakarta untuk menyiapkan buku tamu, tercantum pada petunjuk pelaksanaan teknis pemberlakuan Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Baca Juga: Ingat, Doni Monardo Pastikan Tes Swab di Puskesmas Gratis!

Pengelola wajib membuat sistem pendataan pengunjung yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.

Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Baca Juga: Asesmen Nasional Diterapkan 2021, Begini Perbedaannya dengan Ujian Nasional

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x