Ingat, Doni Monardo Pastikan Tes Swab di Puskesmas Gratis!

- 12 Oktober 2020, 00:54 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo. /BNPB/Danung Arifin

PORTAL MAJALENGKA - Tes usap atau swab menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di puskesmas bagi masyarakat dipastikan gratis. Terutama bagi masyarakt yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Kepastian itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo di Graha Penanggualangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Bahkan, Doni mengiambau masyarakat untuk melapor ke satgas apabila ada yang meminta biaya untuk melakukan tracing dari kontak erat salah satu pasien Covid-19 dengan swab PCR.   

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua Segera Cair, Menaker Ida Fauziyah: Kemungkinan Akhir Oktober

"Informasikan kepada kami, kalau ada Puskesmas yang memungut biaya swab PCR. Biar kami carikan solusinya," kata Doni dikutip dari Antara.

Karena menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan reagen ke berbagai daerah untuk melakukan uji sampel spesimen virus SARS-CoC-2 penyebab Covid-19. Sehingga pemda melalui Dinkes dan Puskesmas setempat dapat memberikan pelayanan dan penanganan Covid-19 gratis berbasis data.

"Untuk yang di Puskesmas seharusnya gratis, karena reagen itu diberikan dari pusat, dari Kemenkes bersama Satgas Covid-19. Kemudian juga Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota juga ada yang menyelenggarakan reagen sendiri," ujarnya.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid 19, Ekonomi Jabar Diprediksi Baru Pulih Tahun 2025

Baca juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!

Doni mengatakan, pemerintah enggan membebani masyarakat ketika melakukan pemeriksaan spesimen. Sehingga solusi terbaik akan selalu diupayakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.

"Sejauh ini, mereka yang kontak erat dilakukan tracing itu seharusnya gratis. Tidak boleh ada pungutan sebesar apapun. Seharusnya gratis," ucap ketua BNPB itu.

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia sempat menentukan batas maksimal pelaksanaan swab test Covid-19.

Baca juga: Usai Demo UU Ciptaker di Cirebon Ricuh, 112 Orang Diamankan dan Diperiksa Polisi

Kemenkes ungkap biaya tertinggi yang diperbolehkan untuk swab test berhenti di angka Rp900.000.

Imbauan itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadirpada Jumat, 2 Oktober 2020.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x