Usai Demo UU Ciptaker di Cirebon Ricuh, 112 Orang Diamankan dan Diperiksa Polisi

- 9 Oktober 2020, 03:36 WIB
Demo mahasiswa di Kota Cirebon menolak UU Cipta Kerja bentrok dengan aparat keamanan
Demo mahasiswa di Kota Cirebon menolak UU Cipta Kerja bentrok dengan aparat keamanan /Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 112 orang dari kelompok massa aksi di Kota Cirebon diamankan pihak kepolisian. Mereka dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk diperiksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law di Cirebon berujung bentrok dengan aparat keamanan, Kamis (8/10).  

Mahasiswa yang sebelumnya berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Cirebon Jalan Siliwangi, dipukul mundur aparat kepolisian. Aksi saling serang tak terelakan antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Cirebon, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat Keamanan

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa. Sementara pihak pegunjuk rasa melempari dengan batu ke arah polisi.

Aksi saling serang terus berlangsung hingga ke Jalan Kartini. Banyak di kalangan mahasiswa mengalami luka-luka saat bentrokan berlangsung.

Kericuhan sempat mereda setelah kedua belah pihak bernegoisasi. Akhirnya mahasiswa diperbolehkan kembali berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Cirebon.

Baca juga: BEM SI Serukan Aksi Nasional Tolak RUU Ciptaker, di Twitter Trending #JokowiKabur


Namun setelah unjuk rasa di depan gedung DPRD selesai dan membubarkan diri, terdapat sebagian massa aksi masih melakukan perlawanan kecil ke arah aparat keamanan.

Bentrokan antara kelompok massa dengan aparat kepolisian di Jalan Kartini pun kembali terjadi. Sekitar pukul 16.00 WIB, situasi Jalan Kartini baru terkendali.

Akibat bentrokan yang kedua itu polisi menangkap sejumlah kelompok massa yang dinilai bertindak anarki.

Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, Fadli Zon Minta Maaf Tidak Bisa Mencegah

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda mengatakan, situasi terkendali setelah petugas gabungan berhasil memukul mundur massa yang anarki. Polres Cirebon Kota dibantu Brimob Polda Jabar, Ditpolair Polda Jabar, Polres Kuningan, Majalengka dan Polresta Cirebon.

"Dari yang berhasil kami tangkap kebanyakan masih anak-anak pelajar. Jadi untuk sementara jumlah yang diamankan sebanyak 112 orang dan kita bawa ke Mako Polres Ciko," ungkap Syamsul di hadapan wartawan.

Syamsul menyebutkan, massa yang diamankan merupakan sekelompok massa lain yang melakukan aksi pelemparan batu terhadap aparat kepolisian. Karena mahasiswa dari kelompok Cipayung dan Amcer (Aliansi Mahasiswa Cerbon) melaksanakan aksinya dengan tertib dan koperatif.  

Baca juga: Sikapi Pengesahan UU Cipta Kerja, Kiai Said Aqil Singgung Keras Tabiat Politikus

Syamsul mengatakan, penyidik saat ini masih menyelidiki identitas kelompok yang melakukan aksi anarki.
 
"Mereka kelompok tersendiri di luar mahasiswa. Sementara saya menyebutkan kelompok yang lain karena kami masih lakukan pendalaman oleh Satreskrim," ucapnya.

Untuk yang diamankan nanti diperiksa apa yang dilakukan. Apabila merusak fasilitas umum akan dikenai pasal perusakan.

Baca juga: PMII Majalengka Gaungkan Mosi Tidak Percaya Terhadap UU Omnibuslaw, Ini Poin Penolakannya!

"Akan kami kenai juga Undang-undang karantina kesehatan. Karena di tengah pandemi ini mereka bukannya mencegah malah berbuat onar. Penangkapan ini sudah sesuai dengan prosedur," ucapnya.

"Mereka yang diamankan juga kami berikan hak-hak mereka seperti pendampingan pengacara," imbuhnya.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x