PMII Majalengka Gaungkan Mosi Tidak Percaya Terhadap UU Omnibuslaw, Ini Poin Penolakannya!

- 8 Oktober 2020, 15:22 WIB
Aef Saefullah, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten Majalengka
Aef Saefullah, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten Majalengka /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka, Aef Saefullah mengatakan, Undang-undang seharusnya bisa diterima dengan baik oleh seluruh lapisan elemen masyarakat di Indonesia.

Namun nyatanya Undang-undang Omnibuslaw ini malah menuai banyak kontroversi dan riakan dari seluruh lapisan masyarakat.

Apalagi dengan sudah disahkannya Undang - Undang Omnibuslaw ditengah masa pandemi covid-19 seakan-akan DPR RI terburu-buru dalam mengesahkan Undang-undang Omnibuslaw ini.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi G Suite, Aplikasi Keluaran Terbaru Google

"Hal ini justru malah akan merusak citra demokrasi di Indonesia dan juga sisi keberpihakan dari pemerintah yang banyak disoroti akibat dari pengesahan Undang-undang Omnibuslaw ini," ujarnya, Kamis 8 Oktober 2020.

Memang pada dasarnya Undang-undang Omnibuslaw ini adalah Undang-undang yang ditujukan untuk menyederhanakan Undang-undang yang ada agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada.

Selain itu juga memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap aturan yang dituangkan didalamnya.

Baca Juga: Pelaku UKM Mau Bantuan Dana Facebook? Cek Caranya Disini

Ataupun juga menyoal agar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah