PORTAL MAJALENGKA – Setelah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka sejumlah fasilitas.
Pemprov DKI membuka seluruh fasilitas olahraga di ruang terbuka untuk digunakan masyarakat, selama PSBB Transisi dengan sejumlah persyaratan.
Baca Juga: PSBB DKI Kebijakan Rem dan Gas
Kebijakan itu tercantum dalam petunjuk pelaksanaan teknis pemberlakuan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pergub tersebut pembukaan fasilitas olahraga pada ruang terbuka seperti lapangan tenis, bulutangkis, golf dan lainnya memiliki lima persyaratan pemakaian.
Baca Juga: Anies : 3 Halte Transjakarta Harus Rombak Total
Persyaratan yang dimaksud di antaranya pembatasan kapasitas tampung maksimal 50 persen pengunjung.
Pengguna lapangan wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum, selama, dan setelah bermain pada fasilitas yang disediakan pengelola.
Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Bantah Anies Baswedan Positif Covid 19