Kunjungan ke Objek Wisata Dibatasi 25 Persen Selama PSBB Transisi

- 13 Oktober 2020, 05:30 WIB
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta membatasi kunjungan kawasan wisata hanya 25 persen dari daya tampung.
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta membatasi kunjungan kawasan wisata hanya 25 persen dari daya tampung. /ANTARA FOTO//Hafidz Mubarak A/aww

Baca Juga: PSBB Transisi, Warga Non-DKI Boleh Masuk Taman Impian Jaya Ancol

Sementara pengaturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksmimal 25 persen kapasitas pengunjung.

Pembelian tiket wajib dilakukan daring, pembatasan usia pengunjung yakni usia di bawah sembilan tahun adan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Baca Juga: Pengusaha Pribumi Sambut Baik PSBB Transisi

Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling dengan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah