Menkes Terawan: Pelaksanaan Vaksinasi Menunggu Izin Penggunaan dari Badan POM

- 8 Desember 2020, 12:00 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin 7 Desember 2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin 7 Desember 2020. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Humas KPCPEN

Menteri Terawan menekankan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan segera setelah vaksin COVID-19 mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin.

”Terkait kehalalan, saat ini masih dalam proses oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa halal," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata, Mensos Juliari Batubara Punya Utang Rp17 Miliar

Setelah program vaksinasi dapat dimulai, tambah Menteri Terawan, 1,2 juta vaksin yang telah tiba di tanah air akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Selanjutnya, seiring dengan kedatangan vaksin, sasaran vaksinasi akan diperluas ke tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di 27 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali menggunakan 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi yang direncanakan akan tiba di Januari mendatang.

Seiring dengan ketersediaannya, vaksin COVID-19 akan didistribusikan secara bertahap ke daerah. Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Ingin TNI Punya Alutsista Buatan AS Lewat FMS

“Kementerian Kesehatan telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota yang selanjutnya dengan data tersebut Tim Sistem Informasi KPCPEN, akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address,” terang Menteri Terawan.

Vaksinator yang menyuntikkan vaksin COVID-19 diseluruh Indonesia juga telah dilatih khusus oleh Kementerian kesehatan RI.

Terkait dengan pelaksanaan distribusi vaksin, dipastikan sesuai dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) dalam rangka menjamin kualitas vaksin hingga diterima oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah