Menkes Terawan: Pelaksanaan Vaksinasi Menunggu Izin Penggunaan dari Badan POM

- 8 Desember 2020, 12:00 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin 7 Desember 2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin 7 Desember 2020. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Humas KPCPEN

PORTAL MAJALENGKA - Berbagai upaya pemerintah dalam menghadirkan vaksin dan vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian demi menjamin keselamatan masyarakat.

Setelah 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia, akan dilanjutkan dengan proses untuk mendapatkan izin penggunaan di Badan POM, sebelum digunakan untuk vaksinasi.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12).

Baca Juga: Percasi Majalengka Targetkan Cetak 3 Orang Master Catur

“Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa vaksin dan pelaksanaan program vaksinasi merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, serta memutus mata rantai penularan COVID-19.

Hingga 6 Desember 2020 terdapat 575.796 kasus terkonfimasi yang telah dilaporkan di Indonesia dengan kasus sembuh sebanyak 474.449 dengan angka kematian sebanyak 17.740.

Baca Juga: Atasi Banjir Jakarta Kementerian PUPR Bangun Bendungan Ciawi dan Sukamahi

Sebagai kelanjutan kedatangan tahap pertama vaksin COVID-19 dari Sinovac sejumlah 1,2 juta dosis dalam bentuk jadi pada Minggu, 6 Desember, dan rencana kedatangan vaksin tahapan berikutnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x