Jelang Pemilu 2024, MUI Tegaskan Hukum Golput Haram

20 Desember 2023, 22:01 WIB
Petugas stan KPU melayani warga yang mengajukan pindah lokasi memilih dalam Pemilu 2024 /Rifqi Raihan Firdaus/Antara

PORTAL MAJALENGKA - Menjelang Pemilu 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwasanya haram bagi masyarakat Indonesia yang memilih golongan putih (golput) saat pemilihan.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sehingga MUI mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak golput. Sebaik mungkin menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin negara di masa yang akan datang.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukuwah KH Cholil Nafis menjelaskan, golput haram mengacu pada fatwa yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI tentang kewajiban memilih pemimpin.

Baca Juga: Tampil Bagus saat Bertandang ke Markas Bali United, Kiper Persib Bandung Ray Mendoza Ucap Begini

"Fatwa yang dikeluarkan pada Itjima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," katanya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 20 Desember 2023.

Cholil juga menuturkan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan hal pilihnya, tidak bertanggung jawab atas arah dan jalannya bangsa.

"Masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini," tuturnya.

Baca Juga: Panwaslu Kertajati Imbau Peserta Pemilu Laporkan Agenda Kampanye

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar tidak golput, dan memilih satu dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Kita meminta pilihlah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai. Kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," ujarnya.

Berikut ini isi lengkap fatwa MUI yang mengharamkan golput saat Pemilu 2024:

Baca Juga: Yenny Wahid Bakar Semangat Pemuda Pasuruan, Bergerak Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

3. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Belum Ada Capres Peduli atas Ketidakadilan Transisi Energi di JETP

Adapun dalam fatwa tersebut, sumber yang digunakan MUI di antaranya Al-Quran, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat, serta pendapat ulama. Yuk tentukan pilihanmu!***

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Roundup: MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram 

Editor: Husain Ali

Sumber: pikiran-rakyat com

Tags

Terkini

Terpopuler