PORTAL MAJALENGKA - Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan Brigair J atau Norfiansyah Yosua Hutabarat akhirnya divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Putusan vonis Ferdy Sambo dihukum mati dibacakan Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga: Inilah Alasan Hakim Yakin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya di persidangan.
Terdakwa yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga: Akhirnya Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Otak Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, Sambo merupakan otak di balik kematian Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. Hal itu setelah diketahui dari fakta persidangan.
Sebelumnya, Sambo berupaya memutarbalikkan fakta. Terdakwa merekayasa narasi bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer.
Penyebabnya, Brigadir J melakukan pelecehan seksual pada istrinya, Putri Candrawathi. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun setelah melalui persidangan panjang, kasus yang menimpa Brigadir J merupakan pembunuhan berencana. Hingga akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada hari ini, 13 Februari 2023.
Richard Eliezer sendiri selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J dituntut jaksa penuntut unum 12 tahun penjara. Sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Selain ketiga orang tersebut, ajudan Sambo lainnya seperi Brigadir RR dan sopir pribadi Putri, Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa. Bahkan, sejumlah penyidik kepolisian ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: CARA MENGGUNAKAN dan PERTANYAAN SEPUTAR E-COKLIT PANTARLIH pada Pemilu 2024
Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Hari Ini
Untuk diketahui, sidang vonis terhadap Putri Cahdrawathi juga dijadwalkan hari ini. Putri juga diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagaimana nasib Putri Candrawathi setelah suamnya divonis hukuman mati? Nantikan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang juga dibacakan hari ini.***