PORTAL MAJALENGKA - KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu, sudah melakukan pelantikan terhadap Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih secara serentak pada Minggu, 12 Pebruari 2023.
Para Pantarlih yang sudah dilantik akan langsung bekerja untuk mendata para pemilih dengan cara mendatangi warga secara dor to dor atau dari rumah ke rumah.
Selain mendata pemilih secara manual, Pantarlih juga dibekali dengan sistem pendataan secara elektronik yaitu E-Coklit.
Baca Juga: KENALI Dua Varian Ikan Channa Orna yang Cantik, Berikut Pahami 3 Poin Perbedaannya
Namun, belum semua Pantarlih yang memahami secara penuh tentang E-Coklit, dan ini beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang E-Coklit, dilansir Portal Majalengka-Pikiran Rakyar menurut berbagai sumber.
1. Data pemilih salah unggah ke desa lain, bagaimana penyelesaiannya?
Jawaban:
a. Jika belum melakukan sinkronisasi masuk ke menu pemutakhiran data terus hapus pemilih yang salah penempatan desa.
b. Jika sudah sinkron, cari pemilih yang salah unggah teruss klik kanan pilih tangguhkan.
2. Jika ada pemilih di blok a tapi KTP masih di wilayah luar itu seperti apa perlakuannya?