Aturan Pemisahan Penumpang Angkot Dibatalkan, Begini Penjelasan Dishub Pemprov DKI Jakarta

13 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi Dishub Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan di angkot. /Laksmi Sri Sundari//Galamedia /

PORTAL MAJALENGKA - Rencana pemisahan penumpang perempuan dan laki-laki di dalam angkutan kota (angkot), telah dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pembatalan pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di angkot, disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta.

Diinformasikan sebelumnya tujuan pemisahan penumpang angkot oleh Pemprov DKI Jakarta, demi mencegah potensi terjadinya pelecehan seksual yang sedang marak belakangan ini.

Baca Juga: Aksi Pelecehan Marak, Pemprov DKI Jakarta akan Pisahkan Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot

"Pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot, saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.

Namun pihak Dishub DKI Jakarta membentuk Pos Sapa yakni Sahabat Perempuan dan Anak di moda transportasi melalui aduan nomor di 112.

Adapun layanan tersebut sudah diberlakukan dan ada di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan enam stasiun LRT Jakarta dan rencananya akan menambahkan ke angkot.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Berkedok Ruqyah, Polisi Menduga Korbannya Lebih Dari Satu

"Direncanakan ke depan Pos Sapa akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan angkot," ucap Syafrin.

Tidak hanya pelayanan Pos Sapa, pihak Dishub DKI Jakarta juga melakukan pendidikan dan pelatihan yang memuat kurikulum layanan prima termasuk penanganan dan cara bertidak dalam hadapi keadaan darurat pada angkot yang tergabung dalam Jaklongko.

Selanjutnya pemasangan CCTV atau kamera juga akan dilakukan di berbagai stasiun, halte, terminal, dan kendaraan umum.

Baca Juga: Pekan Ini Jamaah Haji Indonesia Pulang, Ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Hal tersebut tidak lain untuk mengurangi potensi gangguan pelecehan seksual dan lain sebagainya yang merugikan penumpang. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler