PORTAL MAJALENGKA - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pihak outlet Holywings kini berujung pencabutan izin usaha.
Disampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi sudah mencabut izin usaha yang dimiliki outlet Holywings yang ada di wilayah Jakarta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan pencabutan izin usaha outlet Holywings sesuai arahan dari Gubernur.
Baca Juga: Laporakan Managemen Holywings Terkait Dugaan Penistaan Agama, FBI: Siap Kawal Sampai Tuntas
Hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam rilis persnya terdapat 12 outlet Holywings yang ada di wilayah Jakarta kini, sudah tidak memiliki izin usaha lagi.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Benny Agus Chandra, Senin 27 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.
Sejalan dengan, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.