Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywongs, Berikut Daftarnya

- 28 Juni 2022, 15:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. /Antara/Aprillio Akbar/

Hasil peninjauan itu, pihaknya telah menemukan beberapa pelanggaran yang menjadikan dasar pencabutan izin usaha outlet Holywings.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” jelas Andhika.

Baca Juga: Terkait Perubahan Nama Jalan di Pemprov DKI, Korlantas Tegaskan Tidak Harus Ganti STNK

Andhika juga sampaikan bahwa sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Hal itu sebagai bentuk legalitas ijin usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Tak hanya itu, Holywings juga telah melanggar beberapa ketentuan penjualan minuman Miras di 12 Outlet tersebut yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo sampaikan Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengeceran (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk mengecer Miras.

Yang mana hal itu penjualan Miras hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat usaha.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Elisabeth Ratu Rante Allo.

Dari total 12 outlet Holywings, 7 diantaranya memiliki SKP KBLI 47221 sedangkan 5 lainnya tidak memiliki.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah